PROGRAM PENATAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL

   Kategori : Program Kerja Umum

Program Dinas Kependudukan merupakan penjabaran rincian tentang langkah-langkah yang diambil untuk menjabarkan kebijakan Dinas kependudukan yang telah ditetapkan. Program kerja strategi merupakan langkah awal untuk melakukan pengukuran kerja instansi pemerintah. Program strategis instansi pemerintah merupakan integrasi antar keahlian sumber daya manusia dan sumber daya lain agar mampu menjawab tuntunan perkembangan lingkungan strategi, nasional dan global.Program kerja strategi tidak terlepas dari kebijakan yang telah ditetapkan sebelumnya. Program strategis hendaknya telah membahas mengenai masalah yang diperkirakan akan timbul diwaktu yang akan datang mungkin dapat berubah-ubah. Perubahan tersebut harus disusun dalam suatu tahapan yang konsisten dan berkelanjutan, sehingga dapat meningkatkan akuntabilitas dan kinerja yang beririentasi kepada pencapaian hasil. Sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan, maka program-program Dinas Kependudukan adalah sebagai berikut.

PROGRAM PENATAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL

Pencapaian keberhasilan program ini terindikasi berdasarkan indicator Sistem pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan informasi kependudukan, Kelenbagaan Administrasi Kependudukan yang berkelanjutan termasuk meningkatnya kualitas SDM, Terlaksananya Sistem adminstrasi kependudukan (SAK dan Sistem Informasi Administrasi kependudukan (SIAK), Partisipasi masyarakat dalam bidang Administrasi Informasi Kependudukan dan Catatan Sipil, Mutakhir data penduduk secara berkelanjutan melalui pendaftaran pendudukan dan pencatatan sipil serta tersusunnya proyeksi penduduk, analisis dampak kependudukan, teratur mobilitas penduduk, peta penduduk miskin, pencari kerja

Kebijakan Mengoptimalkan pelayanan kependudukan prima kepada masyarakat dengan mengutamakan kepuasan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan hak-hak dan kewajiban kependudukan warga Negara. Program Penataan Administrasi kependudukan dan Catatan Sipil

  • Menyempurnakan system pendaftaran penduduk, pencatatan sipil,dan pengelolaan informasi kependudukan, dengan indicator capaian kinerja: Meningkatnya Pelayanan Prima, Pelayanan Administrasi kependudukan dan catatan sipil
  • Penerapan Sistem Adminstrasi kependudukan (SAK) dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sebagai alat bantu pengelolaan informasi administrasi kependudukan.keberhasilan Sub program ini terindikasi meningkatkanya Pelayanan KTP dan KK

Kebijakan Mewujudkan tertib Administrasi kependudukan dan catatan spil yang cepat, murah dan transparan serta standard dan spesifikasi yang telah ditetapkan. Program Penatan Adminstrasi kependudukan dan Catatan Sipil

  • Menata kelembagaan adminstrasi kependudukan yang berkelanjutan termasuk meningkatkan kualitas SDM; dengan inidikator Meningkatkan Validitas Asset Dinas Kependudukan
  • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam bidang administrasi informasi kependudukan, dengan indicator Meningkatnya Partisipasi Masyarakat
  • Pemutakhiran data penduduk secara berkelanjutan melalui pelayanan pendaftaran oenduduk dan pencatatan sipil, indicator capaian kinerjanya adalah Efferktifitas Data kependudukan dan catatan sipil.

KEGIATAN

Kegiatan Program penataan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil

  • Pelatihan Pengelola Tenaga SIAK
  • Pembangunan data Base Kependudukan
  • Implementasi Sistem Adminstrasi kependudukan (Updating dan Pemeliharaan)
  • Koordinasi Pelaksanaan kebijakan Kependudukan
  • Pengolahan data dalam penyusunan Laporan Informasi Kependudukan
  • Penyediaan Informasi yang dapat diakses Masyarakt
  • Peningkatan Pelayanan Publik Bidang Kependudukan
  • Peningkatan Kapasitas kelembagaan kependudukan
  • Sosialisasi kebijakan Kependudukan
  • Monitiring, evaluasi dan pelaporan

 


  INFO TERKAIT